OKU Selatan Sumsel--Dewan Pers menilai revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Beberapa pasal-pasal yang pihaknya maksud seperti Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
"Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar," kata Ninik dalam siaran persnya, Sabtu, 9 Desember 2023.
Kelanjutannya
Ia menyebut pasal-pasal yang m...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Ayik
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.id, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.