logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

1#OKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Pendidikan 31-08-2023 05:32:45

Skripsi Ditiadakan? Ini Kriterianya, Jangan Salah Faham!

Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi disambut baik oleh beberapa mahasiswa dan pengamat pendidikan.

Image
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Setiap Mahasiswa berkewajiban menulis skripsi sebagai syarat kelulusan Strata 1 (S1), begitu pula untuk lulusan magister (S2) dan doktor (S3) yang juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan makalah ilmiah di jurnal terakreditasi atau jurnal internasional.

Sebagai bentuk referensi Dunia Pendidikan di Indonesia, praktik kewajiban Skripsi dan Jurnal ini tidak diterapkan di banyak universitas di luar negeri, hal tersebut kerap dikritik, mulai dari menghambat kelulusan mahasiswa sampai hanya berguna mengisi rak perpustakaan kampus.

Berdasarkan Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, penghapusan kewajiban skripsi disambut baik oleh beberapa mahasiswa dan pengamat pendidikan.

Saat ini tidak harus berbentuk skripsi, sekarang tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan juga dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Artinya tetap ada beberapa proses yang harus dilewati sebagai bentuk output akhir dari mengikuti pembelajaran disetiap kampus maupun universitas di Indonesia, dan bagaimanapun lulusan perguruan tinggi harus memiliki kemampuan untuk menulis karya ilmiah.

Ini yang perlu diketahui dengan aadnya Kebijakan Baru dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim:

Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tentunya tidak mengharamkan skripsi namun menyatakan bahwa tugas akhir tidak harus berbentuk skripsi.

Perguruan tinggi dan program studi diberi kebebasan untuk merancang sendiri standar kelulusan mahasiswa, sementara Mendikbudristek menentukan kompetensi minimalnya saja.

Misalnya, lulusan program sarjana (S1) minimal dapat "menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya".

Jadi, apakah mahasiswa akan wajib mengerjakan skripsi atau tidak supaya bisa lulus kuliah diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.

"Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya," Nadiem menegaskan dalam pertemuan dengan Komisi X DPR, Rabu (30/08).


Kelanjutannya
"Jadi jangan keburu senang dul...

- Hal 1 dari 3 Halaman -

Baca Juga
Editor: F.WTK

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.id, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Sumber : BBC