OKU Selatan Sumsel--Meski telah dilakukan sosialisasi maupun peringatan, ternyata masih banyak alat peraga sosialisasi (APS) seperti spanduk, pamflet dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan.
Puluhan APS bacaleg semua tingkatan ini, ditertibkan dan dicopot oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten OKU Selatan bersama Tim Gabungan Penegak Hukum seperti Satpol OKU Selatan dan instansi terkait lainnya, Senin (13/11/2023).
Komang Wardiasa Kordip PP dan Informasi Bawaslu OKU Selatan mengatakan pihaknya bersama Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di sejumlah jalan di kecamatan Muaradua dan 18 kecamatan lainnya secara serentak menertibkan APS yang melanggar Perda dan unsur kampanye.
"Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut, maka APS tersebut ditertibkan," ucapnya.
Kelanjutannya
Menurutnya, dua Minggu sebelum...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.id, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.